Proses pendataan Rapor Digital di SDN Menganto Mojowarno. (Donny)


JOMBANG – Serangkaian langkah taktis dan strategis terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kabupaten Jombang dalam mengupayakan alur pendidikan yang semakin maju serta mudah diterapkan. Seperti yang dihadirkan baru-baru ini dengan adanya Rapor Digital, diharapkan akan semakin memuluskan jalannya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (Tapel) 2022/2023.

Dengan begitu didalam penghitungan rata-rata nilai peserta didik berdasarkan rapornya makan akan semakin lebih mudah. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa digunakan dalam pelbagai hal lain yang masih menyangkut pengembangan pendidikan dengan dasar dari Rapor Digital.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang yang juga memandegani Rapor Digital, Rhendra Kusuma, S.Kom. membenarkan bahwa pendataan peserta didik ini berguna secara jangka panjang. Dalam arti, data peserta didik di masing-masing satuan pendidikan akan terarsip secara digital.

Rhendra Kusuma menerangkan, “Pada dasarnya, pengkhususan pendataan yang masih dilakukan oleh Guru Kelas VI bukan tanpa alasan. Sebab, dalam tengat waktu sampai (31/3) seluruh data yang terkumpul akan digunakan sebagai data utama pelaksanaan PPDB Tapel 2022/2023. Sinkronisasi data peserta didik yang mengacu di Rapor Digital akan mengukur keakuratan nilai peserta didik.”

Kegunaan Rapor Digital ini tidak berhenti sampai PPDB saja. Melainkan dapat menjadi acuan dalam melihat peningkatan kualitas pendidikan dari satuan pendidikan yang ada di Kota Seribu Pesantren ini.

Mengulik dari tulisan Guru Besar Evaluasi Pendidikan IPA-Fisika, Universitas Negeri Surabaya, Wasis, mengenai akuntabilitas nilai dalam Rapor Digital jadi dasar PPDB yang dimuat jawapos.com pada (21/4/2021) cukup menarik juga sebagai cerminan pelaksanaan inovasi dari Disdikbud Kabupaten Jombang ini. Memang dalam model PPDB tiap edisinya selalu ada perubahan dan pembaharuan, termasuk ketika menjadikan nilai rapor sebagai landasan utama pelaksanaan PPDB. Kalau dilihat dari persentasenya memang terbilang kecil untuk jalur prestasi yang menggunakan rapor sebagai pijakan awal seleksinya dibandingkan dengan jalur lain. Namun menurut Wasis, tetap penting untuk direnungkan kembali agar penggunaan rapor sebagai dasar seleseksi memberikan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wasis menerangkan, “Ada tiga hal yang harus dipenuhi agar penilaian dalam bidang pendidikan itu bermakna atau Meaningful. Diantaranya harus dirasakan manfaatnya oleh pengguna, memiliki prosedur yang jelas dan adil, serta memberikan arahan pada peningkatan kualitas pendidikan.”

Dilanjutkan oleh lelaki yang tampak kalem dalam fotonya tersebut, bila seleksi PPDB merupakan salah satu bentuk penilaian pendidikan guna menyaring calon peserta didik yang telah memenuhi persyaratan. Hasil penyaringan tidak bisa lepas seberapa baik kualitas alat penyaring dan tempat proses penyaringannya. Maka, PPDB yang menitikberatkan pada rapor juga dapat dievaluasi kebermakanaan dan akuntabilitasnya menggunakan kerangka berpikir Meaningful.

Baca Juga: LDK Himpaudi Kecamatan Semangat Kepemimpinan Hingga ke Anak Didik

Penggunaan nilai rapor sebagai dasar PPDB sebenarnya pun tidaklah sebangun. Hal itu dikarenakan nilai rapor diperoleh setiap guru dengan cara mengukur kemampuan setiap peserta didik menggunakan ‘jengkal’ masing-masing. Tentu jengkal setiap guru berbeda sehingga dalam proses pengukurannya pun akan mengalami perbedaan jua.

Wasis pun menuturkan kelemahan nilai rapor sebagai dasar PPDB setidaknya dapat dikoreksi dengan menyertakan kualitas satuan pendidikan dan keakuratan proses penilaian yang diberlangsungkan oleh guru. Kualitas satuan pendidikan dapat dipresentasikan dengan nilai akreditasi yang telah dicapainya. Maka perhitungan nilai akhir calon peserta didik baru dapat diformulakan sebagai gabungan nilai rapor dan akreditasi satuan pendidikannya.

“Besaran presentase nilai rapor dan akreditasi bisa ditemukan dari basis data empirisnya. Koreksi keduanya yang perlu dipertimbangkan pada akhirnya bermuara kepada akurasi penilaian rapor. Penilaian lebih akurat dapat dimaknai dengan proses menilainya. Lebih jujur dan instrumen penilaian yang digunakannya pun valid dan reliabel,” tegas Wasis.

Rupa Rapor Digital Disdikbud Kabupaten Jombang. (Donny)

Walaupun hingga kini belum diterbitkan petunjuk teknis resmi pelaksanaan PPDB oleh Disdikbud Kabupaten Jombang dan tidak diketahui pasti seperti apa mekanisme kedudukan Rapor Digital dengan PPDB. Namun gambaran yang beberkan di atas bisa menjadi pertimbangan sebagaimana ketika nilai rapor yang telah dimasukkan dalam Rapor Digital untuk akuntabilitasnya.

Kepala Bidang Pembinaan SMP, Agus Suryo Handoko, S.Pd., M.MPd. pun terus mengingatkan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada operator dalam memasukkan data nilai rapor peserta didik. Tetapi peran guru bersangkutan serta kepala satuan pendidikan terbilang penting. Dengan kata lain, guru bersama kepala satuan pendidikan akan mengawasi serta memverifikasi data nilai rapor yang sudah masuk. Guna memastikan kebenarannya dan menghindari kekeliruan karena pasti akan sangat besar pengaruhnya.

Agus Suryo Handoko menegaskan, “Untuk itulah kerjasama semua pihak di satuan pendidikan sangat penting. Terlebih nilai rapor yang dimasukkan terbilang banyak dan merenik. Tak hanya nilai pada Mapel saja, melainkan untuk Muatan Lokal yang dijalankan selaiknya Keagamaan dan Pendidikan Diniyah harus tersinkronisasi dengan baik. Itulah alasan diperlukannya verifikasi berulang-ulang supaya tak terjadi kesalahan.”

Koordinator Paguyuban Operator SD Se Kabupaten Jombang, Prabowo Hadiwardoyo pun memiliki pandangan serupa. Jangan sampai semua ditumpukan kepada operator semata. Dapat dikatakan operator hanyalah membantu memasukkan data nilai rapor peserta didik. Sementara tugas memastikan kevalidan hasil proses memasukan data tersebut tetaplah di tangan guru serta kepala satuan pendidikan.

Adanya dua mekanisme memasukkan nilai peserta didik pada Rapor Digital melalui cara langsung dan direkap dahulu sebelumnya melalui Microsoft Excel kemudian diunggah. Menjadikan kesempatan guru Mapel bersangkutan dapat melakukan sendiri. Jadi, kalau pun memerlukan bantuan tidak semuanya harus dilimpahkan kepada operator. Sebaliknya operator dapat mendampingi sehingga guru lebih mandiri. Meskipun tidak ditampik rata-rata usia guru SD mauapun MI yang telah memasuki masa senja. Pastinya butuh perlakuan khusus agar dapat melesap dalam perubahan ini.

“Hemat saya lebih tepat jika data nilai peserta didik direkap terlebih dahulu di Microsoft Excel agar menghindari kejadian bila server mengalami down apabila langsung dimasukan dalam laman Rapor Digital. Akibatnya nanti nilai peserta didik hilang dan memulai lagi dari awal. Berbeda kalau direkap sebelumnya di Microsoft Excel, kalaupun terjadi hambatan seperti itu tidak akan mengalami masalah hingga harus mengulang kembali,” terang Prabowo Hadiwardoyo.

Prabowo Hadiwardoyo berharap bahwa kegunaan Rapor Digital ini tidak berhenti sampai PPDB saja. Melainkan dapat menjadi acuan dalam melihat peningkatan kualitas pendidikan dari satuan pendidikan yang ada di Kota Seribu Pesantren ini. Oleh karenanya, pengawas pun perlu mendapatkan hasil rekapitulasi Rapor Digital secara keseluruhan dari satuan lembaga yang diawasinya sehingga dapat membuat analisis terhadap perkembangan selama tugas pengawasannya.

Prabowo Hadiwardoyo yang menjadi operator di SDN Menganto Mojowarno menegaskan, “Berangkat dari Rapor Digital ini, pengawas bisa memberikan masukan yang lebih tepat lagi. Lantaran ada data sebagai sumber penilaian dan menghaturkan solusi atas permasalahan pembelajaran yang dihadapi. Bisa jadi bukan dari peserta didik, melainkan guru yang boleh saja terhambat dalam pengembangan pembelajarannya.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama