Pengurusan ijazah di lingkup Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Jombang. (Donny)


JOMBANG – Ijazah sebagai dokumen keabsahan penamatan suatu jenjang pendidikan, cukup penting dijaga keberadaannya. Sebab apabila hilang, rusak, atau ditemukan ketidaktepatan penulisan di dalamnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengurusnya tidaklah sebentar. Senyampang itu pula segala urusan administrasi di Indonesia, masih mendudukan ijazah sebagai bagian yang penting.

Terdapat beberapa ketetapan syarat sebagai bagian prosedur wajib yang mesti dipenuhi oleh para pemohon. Dijelaskan oleh Staf Pelaksana Seksi Kurikulum dan Penilaian SD, Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Gatot Suyitno, S.Sos. untuk semua kepengurusan ijazah baru di jenjang SD wajib membuat surat pengantar dari satuan pendidikan asal dan Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan. Selanjutnya disertakan berkas pendukung yang wajib di legalisir rangkap tiga dan disertakan surat keterangan kepala SD yang bersangkutan.

Para pemohon juga diwajibkan memenuhi berkas persyaratan serta menaati prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan supaya pelayanan bisa cepat dan efisien.

“Bagi pemohon perbaikan ijazah salah tulis nama ataupun salah nama wali peserta didik wajib melampirkan akte wali/peserta didik. Kemudian untuk ijazah hilang, menyertakan surat hilang dari kepolisian dan yang paling penting ialah terdapat keterangan saksi. Saksi disini dimaksudkan ialah rekan sebaya sewaktu di SD dan di satu kelas yang sama. Wajib ada dua saksi yang disertai ijazah legalisir para saksi. Selanjutnya jikalau ijazah rusak, harus menyertakan bukti fisik ijazah yang rusak serta pelampiran nilai asli dan telah disesuaikan dengan ijazah asli,” jelas Gatot Suyitno.

Baca Juga: Lelaku Kamis Suka Budaya Corak Kreasi dan Visi Kerja Kepala Satuan Pendidikan

Seluruh pengurusan ijazah baru tersebut, memiliki kesamaan yakni, para pemohon diharuskan mengumpulkan buku induk, rapor legalisir, dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). Gatot Suyitno menambahkan, di Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang menerima permohonan perbaikan ijazah akibat kesalahan nama wali/peserta didik.

Contoh berkas yang telah diproses dan diverifikasi kelengkapannya. (Donny)

Ditambahkan pula oleh Staf Pelaksana Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP, Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Gigik Mukti Hartono untuk pemohon pembaruan ijazah dominan pada kasus hilang dan kesalahan penulisan nama. Namun untuk prosedurnya, berbeda dengan Bidang Pembinaan SD.

Syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus ijazah yang hilang. (Donny)

Gigik Mukti Hartono menambahkan, “Untuk lingkup SMP semua wajib menyertakan saksi dan dokumen pendukung dibuat rangkap tiga. Apabila ijazah hilang wajib menyertakan surat keterangan kepolisian dan surat pengantar dari satuan pendidikan. Sedangkan kesalahan penulisan nama, cukup surat pengantar dari satuan pendidikan asal dan pertanggung jawaban dari pemohon serta satu saksi yang menyertakan fotocopy KTP juga ijazahnya. Untuk ijazah rusak, harus disertai surat keterangan ijazah rusak dari satuan pendidikan asal, dan berkas ijazah yang rusak.”

Bagan alur prosedur mengurus ijazah di Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Jombang. (Donny)

Lebih lanjut, ditanya mengenai biaya dalam pengurusan berkas pembaruan ijazah, baik Gatot Suyitno dan Gigik Mukti Hartono menegaskan tidak ada biaya yang harus dibayarkan oleh para pemohon. Oleh karenanya, para pemohon juga diwajibkan memenuhi berkas persyaratan serta menaati prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan supaya pelayanan bisa cepat dan efisien. Sebab apabila beberapa berkas tidak terpenuhi maka, untuk proses verifikasi juga terhambat.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama