Potret penampungan sampah yang ada di Desa Cukir, Kecamatan Diwek. (Donny)


JOMBANG –
Permasalahan sampah seolah tiada garis akhirnya, bahkan menjadi pekerjaan rumah yang banyak menyeka tenaga termasuk guna menuntaskan di Jombang sendiri. Saban harinya hampir di setiap sudut wilayah menghasilkan sampah, untuk ukuran kota dalam kategori sedang selaiknya Jombang mampu menghasilkan sampah 120 ton. Tentunya jika tidak ada pengelolaan yang tepat maka akan menjadi boom waktu yang akan merugikan Kota Seribu Pesantren ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, S.T., M.Si. tatkala membuka peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recyle (TPS3R) di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, pada Sabtu (26/2) mengatakan, keberadaan TPS3R adalah salah satu upaya dari DLH Kabupaten Jombang dalam mengataskan persoalan sampah yang tiada berujung. Sekarang ini baru terbangun sekitar 15 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Miftahul Ulum menegaskan, “Didalam keberlangsungannya akan diberdayakan oleh masyarakat setempat utamanya dalam menanggulangi sampah di desa tersebut. DLH Kabupaten Jombang akan memfasilitasi kelompok swakelola guna mendapat pembinan mengenai penguatan manajerialnya.”

Persoalan sampah memang menjadi issu strategis. Dikarenakan sampah bukan hanya terpisah secara geografis melainkan menggejala di seluruh tempat.

Hadir pula Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang, Danang Praptoko, S.T., M.T. yang turut mengapresiasi adanya TPS3R dapat menjadi langkah kecil guna mengelola sampah di lingkup desa. Oleh karenanya, melihat pentingnya tata kelola sampah agar tak sampai menimbulkan krisis lingkungan berkepanjangan, pihaknya selalu membuka opsi pengadaan TPS3R saat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Baca Juga: MGBK Kabupaten Jombang Wajah Baru dan Program Bermutu

“Sampai saat ini mayoritas masyarakat di kawasan perkotaan lebih aktif untuk membuka diskursus terkait pengelolaan sampah. Namun bukan berarti masyarakat di desa tidak turut aktif, hanya saja ketika TPS3R menjadi opsi saat Musrenbang, banyak dimensi yang mesti dilalui dan diselesaikan terlebih dahulu. Semisal pengadaan lahan yang mayoritas menjadi tanah kas desa, disini kami tidak bisa memaksakan atau mewajibkan pembangunan TPS3R. Sebab wewenang berada di pihak pemerintah desa,” tandas Danang Praptoko.

Pendiskusian persampahan bersama DLH, Bappeda, dan DMPD Kabupaten Jombang. (Donny)

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, S. STP., M.Si. persoalan sampah memang menjadi issu strategis. Dikarenakan sampah bukan hanya terpisah secara geografis melainkan menggejala di seluruh tempat.

Disinggung perihal ketegasan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengurangan atau pelarangan tas kresek dan plastik yang paling jamak ditemui, Miftahul Ulum mengatakan, masih akan mengkajinya lebih lanjut. Sebelumnya pada Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, penyelesaian keberadaan sampah plastik masih sebatas daur ulang. Tidak menutup kemungkinan untuk pembatasan plastik akan di turunkan sebagai imbauan dan kemudian beranjak ke ketetapan peraturan yang berlaku. Namun masih di proses dengan kajian-kajian sampah plastik yang ada.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama