Sertijab kepala SMP Negeri 1 Mojoagung. (ist)


JOMBANG –
Pendistribusian atau perpindahan kepala sekolah dalam lingkup pendidikan adalah suatu kewajaran dan biasa terjadi. Selain ingin membentuk sebuah atmosfer baru dengan sejumlah inovasi yang dihadirkan, tentunya juga berkaca pada jenjang karir yang sudah selaiknya di terima. Itulah yang sedikit banyak melatari pendistribusian kepala sekolah jenjang SMP Negeri di Kota Santri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. menjelaskan dalam proses pendistribusian kepala sekolah baik itu kategori promosi mapun mutasi telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Jadi semua ada dasarnya sehingga ketentuan-ketentuan tersebutlah yang menjadi tinjauan melakukan pendistribusian kepala sekolah.

Karyono menjelaskan, “Wewenang akhirnya tetap ditangan Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang setelah menerima hsil penilian dari Bidang Pembinaan Ketenagaan, Pengawas, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jombang. Tak lupa juga ada keterlibatan guru, tenaga kependidikan, hingga wali peserta didik.”

Kepala sekolah baru harus segera beradaptasi mengenali lingkungan dan segala potensi yang dimiliki baik untuk guru maupun peserta didik.

Karyono pun menegaskan bila pendistribusian kepala sekolah ini diantaranya untuk memenuhi kebutuhan dan kekosongan jabatan kepala sekolah. Selain itu juga mempertimbangkan hasil Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, keberhasilan membina satuan pendidikan, hingga penilaian terhadap pribadi calon kepala sekolah baik fisik maupun non-fisik.

Baca Juga: Peningkatan Kompetensi Guru SDN Berkaca pada Bapak Pendidikan Bangsa

Sementara itu Koordinator Pengawas SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Rochim, S.Pd., M.MPd. menjelaskan selain itu juga untuk pemenuhan jenjang karir kepala sekolah yang bersangkutan. Sebelumnya telah dirincikan tipe satuan pendidikan berdasar akreditasi dan jumlah Rombongan Belajar (Rombel), semisal tipe C merupakan satuan pendidikan dengan Rombel dibawah 15, tipe B dibawah 21 Rombel sedangkan tipe A diatas 21 Rombel.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. (Rabithah)

“Sehingga kepala sekolah yang sebelumnya menjabat di satuan pendidikan tipe C dipastikan naik ke tipe B dan bergeser hingga menempati tipe A. Kendati demikian perlu digarisbawahi bahwa menjadi kepala sekolah harus profesional dengan siap dan legowo ditempatkan di satuan pendidikan mana saja,” terang Abdul Rochim.

Koordinator Pengawas SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Rochim, S.Pd. (Rabithah)

Kepala sekolah baru harus segera beradaptasi mengenali lingkungan dan segala potensi yang dimiliki baik untuk guru maupun peserta didik, ujar Abdul Rochim. Apabila terdapat kebijakan kepala sekolah sebelumnya yang baik dan menghasilkan prestasi maka wajib diteruskan. Sebaliknya apabila ada kebijakan yang kurang berhasil, semestinya dapat diperbaiki atau diganti dengan inovasi yang lebih tepat sasaran. Sehingga dapat memajukan satuan pendidikan naungannya, juga sebagai portofolio atas jejak karirnya.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa

Lebih baru Lebih lama