Pemaparan Kebangsaan oleh Polres Jombang dalam kegiatan Penggalangan Tokoh Masyarakat dan Agama di Kecamatan Peterongan. (ist)


JOMBANG – Pasca reformasi seperti saat ini, kehadiran dan pertumbuhan Organisasi Masyarakat (Ormas) bak jamur di musim penghujan. Baik di level daerah sampai nasional, Ormas menjadi bagian rupa dinamika sosial dan politik masyarakat.

Banyaknya Ormas yang tumbuh sampai hari ini, juga membawa konsekuensi yang ibarat dua mata pisau. Di satu sisi mewujudkan iklim kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, namun di sisi lain juga dapat menimbulkan gesekan yang berujung pada konflik horizontal antar Ormas itu sendiri apabila tidak dibarengi dengan pemahaman kebhinekaan.

Forum tersebut memang bertugas memantau pergerakan Ormas agar tidak sampai bertindak diluar batas, seperti halnya premanisme sampai terorisme.

Berdasarkan data Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang pada tahun 2021, terdapat empat jenis bidang kegiatan Ormas yang ada. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat, Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Ahsari, S.Km., M.Kp. membeberkan, mulai dari Organisasi Sosial (Orsos), Kewanitaan, Kepemudaan, Profesi, Keagamaan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari keenam bidang tersebut, Orsos menempati peringkat pertama dengan sebaran 106 Ormas. Kemudian ditempat kedua LSM berjumlah 69 Ormas, lalu terakhir bidang kegiatan Kepemudaan sebanyak 27 Ormas.

Baca Juga: PPDB Tapel 2022/2023 Peluang Besar Jalur Prestasi

“Memang tidak dapat dimungkiri saat ini perkembangannya cukup pesat. Namun perlu dipahami bahwa yang memverifikasi segala pengajuan persyaratan pendirian Ormas untuk saat ini langsung terpusat melalui Kementerian, Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Sehingga nantinya setelah Ormas tersebut lolos tahap verifikasi berkas yang diperiksa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sampai ke seluruh Kartu Tanda Penduduk anggotanya, barulah diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar,” terang Ahsari.

Lintas elemen masyarakat yang hadir dalam kegiatan Penggalangan Tokoh Masyarakat dan Agama. (ist)

Setelah mendapat Surat Keterangan Terdaftar maka pengurus Ormas tersebut wajib melakukan Keterangan Melapor dalam bentuk surat yang berisi status pengurus, alamat sekretariat dan AD/ART baru apabila mengalami pergantian kepengurusan. Ini wajib dilakukan guna memantau eksistensi tiap Ormas yang ada di tingkat daerah.

Pemantauan tersebut, tak sekadar berkutat pada hal administratif. Melainkan juga kegiatan yang dilaksanakan. Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Pengananan Konflik Sosial, Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Drs. Bambang Dwi Kustoro menyampaikan bahwa terdapat kegiatan yang bertujuan untuk mengantisipasi potensi pergerakan Ormas ketika sudah melenceng dari ketetapan dasar negara.

Jajaran narasumber yang terdiri dari Kepolisian dan Bangkesbangpol Kabupaten Jombang. (ist)

Bambang Dwi Kustoro menegaskan, “Bentuknya kita selalu melakukan dialog terbuka, dan melibatkan langsung Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di setiap kecamatan. Forum tersebut memang bertugas memantau pergerakan Ormas agar tidak sampai bertindak diluar batas, seperti halnya premanisme sampai terorisme. Apabila ditemukan atau ditengarai terdepat gejala-gejala yang terindikasi memunculkan kegelisahan di masyarakat, maka Polri dan TNI yang menindaknya. Baik itu pembubaran ataupun pencabutan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Istimewa

Lebih baru Lebih lama