Guru saat melaksanakan pendataan peserta didik inklusi. (Rabitha)

JOMBANG – Pada tiap kurun waktu tertentu, pasti terjadi pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Seperti yang terjadi pada aplikasi Dapodik versi 2022.d* yang menyesuaikan dari aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Dapodik versi 2022.d* dimulai dengan memilih menu sekolah, data peserta didik, kemudian rombongan belajar.  

Dikatakan oleh Pelaksana Pengolah Data Kelembagaan, Subbag Penyusunan Program dan Evaluasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Hadi Suprayitno pembaruan versi ini adalah pendataan peserta didik inklusi. Sebelumnya harus konfirmasi ke bagian Kurikulum dan Penilaian masing-masing bidang sesuai dengan jenjangnya. Diharapkan dengan begitu maka terdapat sinkronisasi latar data yang dapat digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.

  
Dijelaskan dalam dapo.kemdikbud.go.id rangkaian pengisian data peserta didik inklusi pada Dapodik versi 2022.d* dimulai dengan memilih menu sekolah, data peserta didik, kemudian rombongan belajar. Selanjutnya sub-menu data rincian diisi, pilih program inklusi sesuai kebutuhan khusus peserta didik, terakhir isi data peserta didik sesuai klasifikasi yang disandang. 

Reporter/Foto: Rabitha Maha
Lebih baru Lebih lama