Foto bersama seluruh Laskar Himpaudi Jombang usai audiensi bersama Mendikbudristek di Monas. (ist)


JAKARTA – Menginjak usianya yang ke-17 tahun, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) masih terus memperjuangkan statusnya untuk segera diakui sebagai Profesi Guru PAUD Non-Formal. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, Pasal 2 ayat (2) pengakuan profesi hanya diberikan pada pendidik PAUD Formal (Taman Kanak-Kanak).

Sedangkan bagi pendidik yang berada di jenjang Non-Formal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis) masih belum mendapat penetapan status tersebut. Dikatakan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Himpaudi, Prof. Dr. Ir. Netti Herawati, M.Si. dalam sebuah Maklumat Perjuangan Hak Profesi Guru PAUD Non-Formal, implikasi atas ketidaksamaan pengakuan tersebut telah mengakibatkan ketimpangan akses, kedudukan sekaligus pelanggaran hak normatif terhadap pendidik PAUD Non-Formal.

Ketika mengemban amanah dalam satu tujuan yang sama, seharusnya memang sudah tidak ada lagi bentuk perbedaan profesi guru di PAUD.

“Disparitas ini nampak dari segi mutu pendidik, dimana untuk PAUD Non-Formal yang sudah menempuh strata S1 masih 31% dan untuk PAUD Formal sebanyak 69%. Kemudian, akreditasi juga terpaut presentase yang jauh, jenjang PAUD Non-Formal masih 11,4% dan PAUD Formal 88,6%. Lalu, yang tak kalah krusial ialah rendahnya angka gaji guru PAUD Non-Formal. Sebanyak 150.000 anggota Himpaudi hari ini masih diupah tak lebih kecil dari Rp. 250.000. per bulannya,” ungkap Netti Herawati.

Baca Juga: Workshop Penyelenggaraan PAUD Inklusif Pentingnya Identifikasi dan Asesmen ABK

Berkaca atas kondisi tersebut, tepat pada Rabu (31/8) dan bertempat di Monumen Nasional Jakarta, seluruh Laskar Himpaudi seantero Nusantara, termasuk pengurus inti beserta ketua Himpaudi Kecamatan se-Kabupaten Jombang, melebur dalam satu barisan guna mendapatkan hak yang semestinya didapat. Lewat audiensi akbar secara terbuka dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, perjuangan dilakukan dengan pemberian masukan terhadap Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ketua Himpaudi Kabupaten Jombang, Tita Aniqohwardani, S.Pd membeberkan, “Masukan ini tercantum pada draft Revisi RUU Sisdiknas yang harus lekas menegaskan bahwa semua pendidik harus diakui sebagai guru profesional, tak terkecuali di jenjang PAUD Non-Formal. Dengan adanya masukan ini pula, besar harapan kami agar konstitusi kedepannya tak lagi membedakan status dan hak antara pendidik PAUD Formal dan Non-Formal.”

Beberapa poster yang berisi seruan pengakuan Hak Profesi Guru PAUD Non-Formal yang dibawa oleh Laskar Himpaudi Kabupaten Jombang. (ist)

Senada dengan Tita Aniqowardani, Sekretaris Himpaudi Kabupaten Jombang, Suharwati, S.Pd. menyatakan, “Ketika mengemban amanah dalam satu tujuan yang sama, seharusnya memang sudah tidak ada lagi bentuk perbedaan profesi guru di PAUD. Oleh karenanya, kami berharap agar masukan dan pertimbangan kondisi riil di lapangan dapat dijadikan titik terang kedudukan pendidik PAUD Non-Formal dalam UU Sisdiknas terbaru kedepannya.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Istimewa

Lebih baru Lebih lama