Abdul Majid dan Sumadi saat memberikan penjelasan perihal cuti pegawai. (Rabithah)


JOMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang mencetuskan peraturan baru bertajuk Surat Edaran (SE) Nomor 850/7845/415.41/2022 tentang Ketentuan Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang pada 11 Oktober 2022. SE tersebut berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut sebagai Organisasi Pemerintah Daerah yang menaungi banyak ASN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan tentunya segera tancap gas menjabarkannya kepada para Koordinator Wilayah Kerja Pendidikan Kecamatan, pengawas dan penilik. Seperti terselenggaranya Rapat Pembinaan Dinas pada Selasa (17/10) bertempat di Aula II Disdikbud Kabupaten Jombang.

Permohonan cuti diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti kecuali permohonan CLTN. Sedangkan untuk paling lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan CLTN.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono. M.Pd. menjelaskan bahwa SE tersebut mengacu pada ketentuan cuti yang merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka tertib administrasi kepegawaian maka diperlukan ketentuan dan tata cara pemberian cuti bagi ASN dan PPPK.

Karyono mengatakan, “Ketentuan cuti tersebut menyasar ketentuan diantaranya adalah; Cuti Tahunan; Cuti Besar; Cuti Sakit; Cuti Melahirkan; Cuti Karena Alasan Penting; Cuti Bersama; Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Berbeda dengan ketentuan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak terdapat Cuti Besar; CLTN; dan Cuti Karena Alasan Penting.”

Baca Juga: Himpaudi Kabupaten Jombang Menciptakan Stimulus Kecerdasan Harus Bersinergi

Perihal teknis pelaksanaan cuti, dijelaskan oleh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. menyampaikan bahwa Permohonan cuti diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat tujuh hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti kecuali permohonan CLTN. Sedangkan untuk paling lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan CLTN.

Karyono saat menjelaskan materi pembinaan. (Rabithah)

Abdul Majid mendetailkan, “Untuk kondisi yang mendadak dan mendesak, permohonan cuti sakit atau cuti alasan penting tidak harus menunggu ASN yang bersangkutan masuk kerja terlebih dahulu. Atasan langsung dapat mengajukan permohonan cuti dengan menggunakan surat keterangan dokter untuk cuti sakit dan Surat lzin Sementara untuk menggunakan cuti alasan penting dari Pejabat tertinggi pada unit kerja. Kendati demikian apabila keterangan sakit melebihi tanggal cuti maka akan dikonfirmasi langsung oleh pengawas, penilik atau perwakilan Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang. Bila diperlukan maka akan ditindaklanjuti juga oleh tim kesehatan khusus dari BKPSDM Kabupaten Jombang. Info lebih lanjut perihal isi ketentuan SE dan formulir cuti dapat diunduh di laman https://bit.ly/materipembinaandinas2022”.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama