Beberapa peserta mencatat poin pembinaan. (Donny)


JOMBANG – Memanggul tugas sebagai kepala satuan pendidikan memang tidak semudah membalik telapak tangan. Dibutuhkan kerja keras, komitmen, serta tanggung jawab besar supaya seluruh warga yang ada di dalam satuan pendidikan, mulai dari pendidik sampai tenaga kependidikan hingga peserta didik terayomi secara laik. Apabila sudah demikian, langkah untuk mewujudkan satuan pendidikan yang memiliki mutu bukan suatu hal yang muskil diraih.

Diharapkan seorang kepala TK juga menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan di sekitar satuan pendidikan. Selain itu peningkatan kompetensi juga mesti senantiasa dilakukan meski secara mandiri.

Oleh karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang juga terus berupaya memberikan pembinaan berkala bagi kepala satuan pendidikan. Seperti yang terselenggara di Aula II Disdikbud Kabupaten Jombang pada Rabu (19/10), dimana Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang mengundang seluruh kepala TK negeri dan swasta untuk mendapat arahan dan binaan.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF, Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Sumadi, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa untuk saat ini kepala TK harus menyelami makna pendidikan yang digagas oleh Bapak Pendidikan Nasional, yakni Ki Hajar Dewantara. Sebab di dalamnya mengandung muatan nilai yang wajib diimplementasi dalam bentuk manajerial dan supervisi.

Baca Juga: SDN Mojokambang II Bandar Kedungmulyo Sarohis Pengantar Pendalaman Keagamaan Islam

Senyampang dengan implementasi tersebut, diharapkan seorang kepala TK juga menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan di sekitar satuan pendidikan, imbuh Sumadi. Selain itu peningkatan kompetensi juga mesti senantiasa dilakukan meski secara mandiri. Hal ini dimaksudkan agar pengoptimalan mutu satuan pendidikan dalam berjalan laik.

Sumadi saat menyampaikan pesan pembinaan. (Donny)

Terakhir di penghujung pembinaan, Sumadi menegaskan kepada kepala maupun pendidik TK yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat kepentingan politik praktis. Sebagaimana yang sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004, mengenai larangan seorang ASN untuk menjadi anggota partai politik. Tujuan pelarangan ini agar tidak sampai menimbulkan kendala kinerja dalam rangka meningkatkan kompetensi maupun mutu satuan pendidikan.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama