Acara juga dihadiri Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang. (Rabithah)


MEGALUH – Pelaksanaan pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang dilaksanakan saban bulan tersebut pada Desember ini bertempat di SMP Negeri 1 Megaluh. Acara yang digelar semarak tersebut berlangsung pada Rabu (21/12) dan dihadiri 40 lebih kepala satuan pendidikan.

Mulai saat ini semua satuan pendidikan harus memiliki strategi guna mempercepat Implementasi Kurikulum Merdeka. Terutama segera mengakses Platform Merdeka Mengajar.

Ketua MKKS SMP Negeri Se Kabupaten Jombang, Rudy Priyo Utomo, M.Pd. menyampaikan bahwa pertemuan rutin MKKS selalu memiliki tema yang diusung oleh satuan pendidikan bersangkutan, seperti di SMP Negeri 1 Megaluh ini mengambil tema Bergerak Menuju Digitalisasi Sekolah Menuju Percepatan Kurikulum Merdeka. Tema tersebut dirasa sangat relevan dengan apa yang sedang menjadi komitmen dan fokus hampir seluruh satuan pendidikan di Kota Santri.

Baca Juga: 120 Calon Guru Penggerak Menggelar Lokakarya 7

Rudy Priyo Utomo mengatakan, “Selain menyasar metode pembelajaran, bentuk digitalisasi yang dapat diterapkan pun beragam. Diantaranya adalah digitalisasi perpustakaan, laboratorium, administrasi perkantoran hingga digitalisasi rumah kaca yang berhasil dilakukan SMP Negeri 1 Megaluh.”

Para kepala satuan pendidikan yang hadir. (Rabithah)

Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. memaparkan bahwa mulai saat ini semua satuan pendidikan harus memiliki strategi guna mempercepat Implementasi Kurikulum Merdeka. Terutama segera mengakses Platform Merdeka Mengajar.

Ahmad Su’ud saat memberikan sambutan. (Rabithah)

Selain itu perihal digitalisasi satuan pendidikan yang juga tak kalah pentingnya adalah perihal absensi digital, ujar Karyono. Selain itu juga segera menerapkan mekanisme perizinan dan cuti yang baru berdasarkan Surat Edaran Sekda Kabupaten Jombang Nomor 850/7845/415.41/2022 tentang Ketentuan Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang mulai 11 Oktober 2022 lalu.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma
Lebih baru Lebih lama