Sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula. (ist)

JOMBANG – Guna menyongsong suksesnya pelaksanaan hari pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jombang disibukkan dengan segudang rangkaian kegiatan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Kendati demikian, kini serangkaian proses tersebut kian mudah terorganisir dengan adanya pengelolaan sistem berbasis teknologi yang diberi nama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Seperti yang diterangkan oleh Anggota Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rita Darmawati, S.Sos. bahwa sebenarnya aplikasi Sipol ini sudah ada sejak Pemilu tahun 2019. Namun untuk menuju Pemilu tahun 2024 performanya lebih mudah digunakan dengan fitur yang lebih lengkap.

Dengan adanya aplikasi Sipol ini dapat membuktikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tahapan verifikasi Parpol. Penggunaan Aplikasi Sipol memungkinkan KPU Kabupaten Jombang untuk mendeteksi data ganda antar Parpol.

Rita Darmawati mengatakan, “Aplikasi Sipol seakan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan administrasi Parpol hingga mencakup pelayanan masyarakat yang berkepentingan di dalamnya. Selain itu juga dapat menganalisis permasalahan yang timbul dalam penerapannya serta mencari solusi terbaik terkait permasalahan tersebut. Namun yang perlu digaris bawahi bahwa operator Sipol yang berada di pusat tidak mendelegasikan kewenangannya kepada operator Sipol di tingkat kabupaten atau kota dalam pengelolaan data keanggotaan.”

Baca Juga: DWP Wilkerdik Kecamatan Bareng Percantik dan Perluas Kompetensi Pendidik

Seperti dalam proses pendataan keanggotaan Parpol yang beberapa waktu lalu sempat menjadi pembicaraan pada publik, bahwa terdapat setidaknya sebelas warga Kota Santri yang membutuhkan klarifikasi lantaran merasa taidak pernah mendaftar keanggotaan Parpol namun namanya tercantum sebagai anggota Parpol, jelas Rita Darmawati. Sebelumnya perlu diketahui bersama bahwa terdapat tahapan dan persyaratan Parpol untuk mengumpulkan, menghimpun dan mengunggah data berupa KTP warga anggota yang berjumlah 1.000 atau 1 per 1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten atau kota.


Workshop peningkatan wawasan literasi berbasis inklusi sosial untuk masyarakat. (ist)

Untuk itu Ketua KPU Kabupaten Jombang, Athoillah, S.H. menegaskan bahwa warga tersebut harus mengecek keanggotaannya dahulu pada laman infopemilu.kpu.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan apabila terbukti tercatut namanya maka dapat mengakses fitur Tanggapan Masyarakat. Pada fitur tersebut nantinya warga akan mengunduh berkas atau surat pengunduran diri selanjutnya diisi secara lengkap dan akurat kemudian diunggah kembali.

Sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula generasi milenial. (ist)

Alternatif lainnya adalah dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Jombang antaran terdapat pelayanan tim helpdesk yang berjumlah sembilan orang dengan siap siaga membantu warga dalam proses klarifikasi maupun pendataan berkas pengunduran diri.

Kegiatan pelayanan helpdesk keanggotaan pantai politik. (Rabithah)

Anggota Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Jombang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayatulloh Khumani, S.Sos. menambahkan bahwa dengan adanya aplikasi Sipol ini dapat membuktikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tahapan verifikasi Parpol. Penggunaan Aplikasi Sipol memungkinkan KPU Kabupaten Jombang untuk mendeteksi data ganda antar Parpol.

Komisioner KPU Jombang saat menunjukkan aplikasi infopemilu.kpu.go.id. (Rabithah)

Ayatulloh Khumani memungkasi, “Meskipun begitu tetap ada pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Jombang. Hal ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi pengurus maupun anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat. Misalnya masih aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara hingga warga yang telah meninggal dunia. Seluruh langkah dan persyaratan ini telah tercantum jelas pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Pasal 32 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta pemilu.”

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa

Kontak WhatsApp Center: 081234530030

Lebih baru Lebih lama