Foto: Ilustrasi NPWP dan KTP. (ist)


Sri Tjemponingsih, S.E.*


Implementasi konsep identitas tunggal di Indonesia atau lebih populer dengan sebutan SIN (Single Identification Number) telah lama digaungkan. Rangkaian kebijakan telah direncanakan oleh Pemerintah untuk penerapan konsep ini. SIN mengintegrasikan data penduduk dengan setiap layanan publik termasuk layanan perpajakan. Penduduk Indonesia cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika SIN telah diimplementasikan secara menyeluruh. Langkah ini perlu diambil terutama untuk layanan perpajakan mengingat rasio pajak (tax ratio) Indonesia menduduki posisi tiga terbawah di Asia Pasifik. Menurut data OECD (The Organisation for Economic Co- Operation and Development) tahun 2020, rasio pajak Indonesia sebesar 10.1 persen jauh dibawah rata-rata yakni sebesar 19 persen.

Wajib pajak dapat mulai melakukan validasi NIK sebelum ketentuan baru berlaku secara menyeluruh. Validasi NIK menjadi salah satu kewajiban wajib pajak agar NIK terintegrasi dan mulai dapat digunakan untuk semua layanan perpajakan.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU No 7 tahun 2021 oleh Presiden Republik Indonesia pada 29 Oktober 2021 menjadi langkah awal implementasi SIN guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Pemanfaatan SIN terutama pada layanan perpajakan secara sistemik meningkatkan penerimaan pajak dikarenakan data saling terhubung dalam pusat data yang menerapkan konsep link and match dapat menanggulangi manipulasi pajak oleh wajib pajak karena terdapat data pembanding atas laporan perpajakannya, menguji tingkat kepatuhan wajib pajak, memetakan sektor yang belum tersentuh pajak, dan menutup celah dalam perpajakan.

Baca Juga: Tampilan Mempesona Peserta Didik Wilkerdik Bandar Kedungmulyo Tersaji dalam Pesbukab 2023

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan tahun 2021, rasio pajak terhadap produk domestik bruto sebesar 9,11 persen mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 sebesar 8,33 persen. Salah satu faktor yang mempengaruhi rasio pajak yaitu tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin besar juga penerimaan negara mengingat diatas 80 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepatuhan wajib pajak juga mengalami tren peningkatan. Pada tahun 2021 tingkat kepatuhan wajib pajak sebesar 84 persen, sedangkan pada tahun 2020 sebesar 77,63 persen. Tren peningkatan kepatuhan wajib pajak ini harus terus ditingkatkan terutama setelah kebijakan baru mulai diimplementasikan.



Konsep SIN mulai diimplementasikan untuk layanan perpajakan pada ketentuan baru yang tertuang dalam UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) yaitu pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif sehingga, tidak semua masyarakat berkewajiban membayar pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) inilah yang wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 112/PMK03/2022 mulai tanggal 14 Juli 2022 format baru NPWP menggunakan NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, 16 digit angka untuk Wajib Pajak selain Orang Pribadi, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha untuk Wajib Pajak Cabang. Integrasi NIK menjadi NPWP secara menyeluruh memerlukan waktu. Mulai 1 Januari 2024 barulah semua layanan perpajakan menggunakan NPWP format baru. NPWP format lama tetap dapat digunakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Sri Tjemponingsih, S.E. (ist)

Wajib pajak dapat mulai melakukan validasi NIK sebelum ketentuan baru berlaku secara menyeluruh. Validasi NIK menjadi salah satu kewajiban wajib pajak agar NIK terintegrasi dan mulai dapat digunakan untuk semua layanan perpajakan. Proses ini dapat dilakukan secara online pada laman DJP online atau melalui bantuan contact center DJP dan secara offline dengan mendatangi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. DJP menjamin keamanan data untuk setiap wajib pajak. Berikut tutorial untuk melakukan validasi NIK jadi NPWP:



*) Fungsional Penyuluh Pajak, KPP Pratama Jombang.

Lebih baru Lebih lama