Dok.MSP |
Rahmat Sularso Nh.*
Meskipun pemerintah pusat dengan pelbagai dalih dalam meniadakan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap saja kebutuhannya di sejumlah sektor masih sangat kurang. Coba saja tengok di Jombang untuk pemenuhan Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau PTK, cujup banyak menyisahkan ruang kosong di tiap tahunnya. Bukannya di sengaja, tetapi memang perbandingan antara angka yang telah memasuki masa purna tugas dengan penerimaan ASN baru tidaklah sepadan.
Akibatnya untuk mengisi kursi yang ditinggalkan tersebut, maka satuan pendidikan mesti menambah PTK baru melalui jalur honorer. Belum lagi urusan dibelakang layar yang dahulunya menerima honorer karena ada ‘sesuatu’. Jelas keadaan itu semakin menumpuk tenaga honorer yang diangkat oleh pihak satuan pendidikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan menjadi kurang tepat sasarannya.
Integritas adalah pondasi kuat dalam penyelenggaraan PPPK sehingga harapan besar pada inti tujuan pendidikan tergapai dengan gemerlap.
Sehingga tak heran guna membatasi dan menyeleksi penerimaan PTK honorer, terdapat mekanisme baru yang pada garis besarnya tidak memberikan kewanangan sepenuhnya di kepala satuan pendidikan. Semua kembali kendalinya ke tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, macam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Jadi untuk jenjang SD Sederajat, wajib mengusulkan terlebih dahulu kebutuhan PTK ke Wilayah Kerja Pendidikan (Wilkerdik) di kecamatan tersebut. Selanjutnya Wilkerdik menyampaikan kepada Bidang Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang guna dianalisa kelaikannya serta melihat adakah tenaga honorer yang bisa ditempatkan disana.
Sedangkan SMP sepantaran kurang lebih sama. Hanya melewati proses di Wilkerdik. Cukup langsung ke Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang. Cukup panjang mengular dan ribet bukan?
Langkah ini diambil sebagai akibat kelebihan tenaga honorer pada masa itu. Dengan prosedur begitu sangat diharapkan dapat terkendali serta mendapat tenaga honorer yang memiliki kecakapan tepat guna sekaligus sesuai dengan kebutuhan dari satuan pendidikan.
Baca Juga: Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual Peserta Didik dengan Kuatkan Pendidikan Karakter
Tetapi semuanya tetaplah tidak dapat berjalan selaras. Hal itu dikarenakan untuk kesejahtraan PTK honorer yang masih mengandalkan honorarium bulanan saja sangat jauh dari kata cukup. Terpaut lumayan banyak dalam lingkaran Upah Minumum Regional (UMR) di Jombang. Bahkan sampai muncul joke bahwa, gaji PTK honorer berbanding jauh dengan pekerja di pabrik.
Sehingga tak mengherankan banyak diantara PTK honorer yang juga menjalani profesi lain guna mencukupi kebutuhannya. Kondisi ini mengakibat fokus dalam menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik khususnya kerap kali terabaikan. Pembelajaran yang diberikan seadanya saja, sehingga kurang meninggalkan arti kepada peserta didik.
Bak sebuah oase di padang pasir, kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK menjadi harapan baru bagi tenaga horer. Selain diangggap mampu dalam mendongkrak tingkat kesejahtraan, juga terus mendorong kualitas kompetensi yang semakin lebih baik.
Meski berstatus sebagai pegawai kontrak, kualitas kompetensi dalam mengajar harus menjadi prioritas. Sebab, akan menjadi penilian tersendiri pula nantinya ketika peninjauan perpanjangan kontrak tersebut.
Tidaklah mengherankan bila cukup banyak jenis-jenis pelatihan yang diberikan kepada PPPK, tiada lain supaya dapat menyesuaikan dengan lingkungan pembelajarannya. Maksudnya nantikan para PTK kategori PPPK mampu menghadirkan kebaruan dalam pembelajaran, banyak variasi model hingga media yang digunakan supaya terus memantik minat belajar pserta didik.
Kedudukan itu berkaca pada penerimaan PPPK yang pertama di Kota Besut ini serta sebagian pun sudah menempati tempat tugasnya masing-masing. Banyak sekali ragam pelatihan yang telah diberikan oleh Disdikbud Kabupaten Jombang maupun dari kelompok kerja PTK tersebut.
Ada sesuatu yang menarik pada episode reklutmen PPPK 2022 yakni mengenai pola seleksi tak lagi menekankan pada aspek kompetensi semata. Melainkan lebih menitikberatkan kepada sejumlah dokumen pendukung kelaikan sebagai PPPK serta administrasi yang menjelaskan tentang pengalamannya sebagai PTK dalam kurun waktu tertentu. Selain itu pihak pengawas maupun penilai juga dari internal di bawah kendali Disdikbud Kabupaten Jombang.
Pada ujungnya pemerintah pusat hanya menerima hasil akhirnya saja dan hanya perlu mensingkronkan dengan sejumlah data lain untuk menvalidasi keabsahan dari hasil selesksi tersebut. Pembaruan ini sekilas tidak memberatkan calon peserta PPPK. Tetapi meskipun begitu pasca seleksi adalah momentum untuk unjuk gigi dalam pembuktian kepatutannya menjadi PPPK dengan kualitas mumpuni dan tidak kalah dengan PTK ASN maupun rekan sejawat yang terlebih dahulu masuk dalam PPPK.
Selain itu perlu digaris bawahi manakala integritas penyelenggara akan menjadi sebuah kewajiban yang mutlak.Oleh karena itu, Disdikbud Kabupaten Jombang harus dapat memilih penyelia yang sesuai dengan kemampuannya.
Penerimaan PPPK ini menyangkut hajat hidup. Begitu menggiyurkan banyak pihak terutama yang berpeluang. Kadang bukan pikiran negatif banyak yang menghalal segala cara agar berhasil melampaui seleksi tersebut. Sudah menjadi makanan keseharian dan menciptakan segala kemungkinan yang terjadi. Integritas adalah pondasi kuat dalam penyelenggaraan PPPK sehingga harapan besar pada inti tujuan pendidikan tergapai dengan gemerlap.
*) Pemimpin Redaksi Majalah Suara Pendidikan.