![]() |
Sosialisasi juga menjangkau kelima unsur penilai yang dipusatkan pada di beberapa Wilkerdik Kecamatan. (ist) |
JOMBANG – Harapan dan perjuangan status guru honorer secara perlahan mulai menemui titik terang. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa keberadaan guru honorer tersebut selama beberapa tahun terakhir jadi solusi sementara atas permasalahan kekurangan guru. Kendati demikian, lambat laun permasalahan tersebut ibarat benang kusut yang sulit diurai, lantaran telah dialami hampir seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Jombang.
Terlebih lagi data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menunjukkan terdapat kekurangan guru sebanyak 1.090.678 pada tahun 2021 dan akan terus bertambah menjadi 1.312.759 pada tahun 2024. Begitupula di Kota Santri pada tahun 2021 kekurangan sejumlah 1.663 guru dan terus membengkak lantaran saban tahunnya setidaknya 400 guru telah purna tugas.
Proses penilaian dilaksanakan dalam jangka waktu dua hari, kelima unsur penilai tersebut harus sudah mengisi sesuai dengan akun masing-masing dan jadwal yang ditentukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang juga telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, menetapkan terobosan baru guna merampungkan masalah kekurangan dan perubahan status guru honorer tersebut. Diantaranya melalui Penilaian Kesesuaian Jabatan Fungsional Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.
![]() |
Sugianto. (Rabitha) |
Kepala Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Sugianto, S.Sos. membeberkan guna menjawab problematika kekurangan guru di Kabupaten Jombang tidak akan rampung hanya dengan mengandalkan tes ASN. Begitupun pada serangkaian seleksi Kompetensi PPPK dengan sistem Computer Assisted Test seperti tahun sebelumnya yang hasilnya masih dirasa kurang efektif.
Baca Juga: Rumah Perjuangan Kian Menghidupkan Kemandirian Himpaudi Kabupaten Jombang
Sugianto mengatakan, “Merujuk pada hasil seleksi tahun 2021, masih menyisakan guru honorer yang meskipun memenuhi kualifikasi baik masa kerja maupun syarat kelengkapan administrasi namun belum berhasil lolos pada seleksi kompetensi. Untuk itulah, berbeda pada seleksi sebelumnya pada mekanisme seleksi PPPK terbaru ini berganti menjadi Penilaian Kesesuaian Jabatan Fungsional Guru PPPK tahun 2022.”
![]() |
Karyono. (Rabitha) |
Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. mengurai bahwa seleksi dengan sistem kesesuaian ini berdasar tingkatan prioritas. Prioritas 1 yang disingkat (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan memenuhi nilai ambang batas dengan kata lain guru dengan masa kerja terlama memang diprioritaskan. Selanjutnya P2 adalah peserta terdata dalam database BKN yang tidak termasuk dalam P1.
Kemudian P3 ialah guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara enam semester pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), beber Karyono. Sedangkan P4 untuk pelamar umum yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru.
![]() |
Bambang Rudy Tjahjo Surjono. (Donny) |
Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd. menjelaskan bahwa kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dalam seleksi kali ini sebagai penerima manfaat hasil seleksi dengan fokus memperbanyak formasi. Untuk itulah Disdikbud Kabupaten Jombang terus bekerjasama dengan BKPSDM Kabupaten Jombang guna merampungkan analisis jabatan yang kemudian diisi pada formasi. Namun, terpenting pengadaan pegawai ini juga disesuaikan pada optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Bambang Rudy Tjahjo Surjono menjelaskan, “Pada seleksi yang secara perdana diterapkan ini terdapat lima unsur penilai yaitu, BKPSDM, Disdikbud Kabupaten Jombang, pengawas, kepala satuan pendidikan, dan guru senior. Tim Disdikbud Kabupaten Jombang langsung dibawah nahkoda Kepala Dinas dengan tim yang terdiri dari Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian serta semua kepala bidang yaitu PAUD-PNF, SD dan SMP. Tim Disdikbud Kabupaten Jombang akan membuat akun pada platform Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru PPPK.”
Selanjutnya tim Disdikbud Kabupaten Jombang berwenang membuka akses akun penilaian bagi pengawas, kepala satuan pendidikan dan guru senior, imbuh Bambang Rudy Tjahjo Surjono. Untuk lebih jelasnya, tim penyeleksi dari Kemendikbudristek RI telah melaksanakan sosialisasi kepada Disdikbud Kabupaten Jombang pada Oktober 2022 lalu. Selanjutnya Disdikbud Kabupaten Jombang juga telah meneruskan informasi tersebut dengan melaksanakan sosialisasi pada Jumat (25/11) dengan menghadirkan seluruh lima unsur penilai tersebut.
![]() |
Abdul Majid. (Rabitha) |
Perihal teknis pendaftaran, dijelaskan oleh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S. Psi. bahwa para peserta dapat mengakses informasi pendaftaran melalui platform gurupppk.kemdikbud.go.id, selanjutnya mulai 31/10/2022 mendaftar melalui platform Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sesuai dengan jadwal dan pengumumannya dapat dilihat pada 20 s.d 21/2/2023.
“Berdasarkan data SSCASN, di Kabupaten Jombang terdapat peserta P1 sejumlah 890. Namun, terdapat 16 peserta dinyatakan belum mendaftar atau belum submit. Menindaklanjuti hal tersebut tim SSCASN pusat langsung menghubungi peserta yang bersangkutan agar segera mendaftar dalam jangka waktu perpanjangan 24 jam. Terdapat empat kriteria alasan para peserta tidak mendaftar yaitu mutasi, berganti profesi, meninggal dunia atau mengundurkan diri. Sehingga sisa kuota yang tidak berhasil diisi tersebut dilimpahkan pada P2. Sedangkan pada kriteria P2 dan P3 terdapat 166 pendaftar,” ulas Abdul Majid.
Metode Observasi Jurus Jitu Penilaian
Abdul Majid menjelaskan bahwa penilaian menggunakan metode observasi atau pengamatan. Hal ini merupakan sistem penilaian baru yang digadang lebih transparan dengan akuntabilitas tinggi. Terdapat empat indikator penilaian yakni, kualifikasi akademik; kompetensi; kinerja; dan latar belakang. Keempat masing-masing indikator tersebut diturunkan menjadi 27 butir soal.
“BKPSDM dan Disdikbud Kabupaten Jombang berfokus pengukuran latar belakang, kualifikasi akademik dan kompetensi. Komponen penilaian kesesuaian dilakukan untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dimiliki peserta, dengan skala skor 60 persen,” ujar pria berkacamata itu.
![]() |
Sosialisasi dari tim SIMPKSG-P3K Kemendikbud kepada tim Disdikbud Kabupaten Jombang. (ist) |
Sedangkan pengawas, kepala satuan pendidikan, dan guru senior mengamati dan menelaah potensi kinerja maupun kelemahan peserta, tambah Abdul Majid. Perihal soal berupa pilihan ganda yang lekat dengan logika berpikir, namun juga cenderung menyerupai angket dengan nilai berbentuk persen untuk setiap bobot soal. Contohnya, soal seputar proses pembelajaran terkait cara guru tersebut membuat peserta didik aktif belajar, serta menentukan tolok ukur keberhasilan belajar mengajar secara umum, pelaksanaan asesmen, refleksi pembelajaran serta pengembangan diri. Akumulasi skornya adalah 40 persen.
Abdul Majid juga menjabarkan bahwa proses penilaian dilaksanakan dalam jangka waktu dua hari, kelima unsur penilai tersebut harus sudah mengisi sesuai dengan akun masing-masing dan jadwal yang ditentukan. Selanjutnya penentuan lolos tidaknya dilakukan berdasar sistem rangking sesuai jumlah formasi yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Karyono juga menekankan kepada para penilai harus bersikap adil, jujur, transparan, akuntabel serta dapat mempertanggungjawabkan dasar penilaian. Harus bersikap profesional dan mengesampingkan hal yang berkenaan dengan emosional.
Seluruh tim penilai telah menandatangani Pakta Integritas Penilaian Kesesuaian Jabatan Fungsional Guru PPPK yang berisi imbauan penilain, tandas Karyono. Diantaranya adalah tidak melakukan perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama yang mengakibatkan tidak obyektifitas hasil penilaian, tidak menerima apapun dari semua pihak yang dapat memengaruhi penialain serta mematuhi aturan yang berlaku. Apabila hal diatas terindikasi dilanggar, maka tim dari Disdikbud Kabupaten Jombang maupun dari BKPSDM Kabupaten Jombang tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter/Foto: Rabitha Maha/Donny Darmawan/Istimewa