JOMBANG - 


DARURAT  MORALITAS  PEJABAT  DINAS PENDIDIKAN  DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JOMBANG

DAN MENDESAKNYA KEBUTUHAN PENDIDIKAN KESEHATAN SEKSUAL  DAN REPRODUKSI DI SATUAN PENDIDIKAN


Sepanjang bulan Januari - Juni 2024 UPTD PPA Kab. Jombang mencatat 71 Anak mengalami kekerasan di Kab. Jombang. Sepanjang tiga tahun terakhir (2021-2023) Pengadilan Agama Jombang mencatat sebanyak 1225 remaja mengajukan permohonan dispensasi kawin anak. Tentunya, juga masih segar dalam ingatan publik, terkait problem kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial AG kepada 26 siswa SMP  di sekolah  dan dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara pada tahun 2018.


Kegiatan Workshop Aliansi Inklusi Jombang
(Donny)

Dalam kasus yang sama, pada tahun 2023 publik Kota Santri juga sempat dibuat prihatin dengan perilaku amoral oknum guru SLB yang melakukan kekerasan seksual terhadap peserta didik di sekolah dan dijatuhi hukuman 8.5 tahun penjara dan hukuman membayar restitusi, walaupun hingga kini  masih tumpul  prosedur eksekusi.


Tentunya, kasus Kekerasan Seksual di satuan pendidikan merupakan tindakan amoral yang merugikan kelangsungan hidup generasi muda. Dampak kekerasan akan semakin berat dan berlapis ketika dialami oleh anak dengan disabilitas dan HIV/AIDS yang membutuhkan perhatian serius. Dalam hal ini, KDS JCC Plus Jombang telah mencatat sebanyak 20 pelajar di Jombang positif  HIV.


Sementara itu, pada akhir tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang di bawah kepemimpinan Senen, berhasil memborong delapan prestasi di bidang pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Diantaranya, Penghargaan Daerah Jawa Belajar.id, responsif dalam menyusun satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, partisipasi Kepala PAUD dalam Sulingjar tertinggi, aksi nyata transisi PAUD ke SD yang menyenangkan lebih awal di jenjang SD, tingkat aktivitas akun belajar.id tertinggi juga adaption rate dan pemanfaatan PMM tertinggi. 


Serta satu penghargaan dari Kemenag RI, yakni partisipasi dan kontribusi dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) 2023. 

 

Merunut catatan tersebut, kami dari Aliansi Inklusi Jombang mengapresiasi kinerja  dan prestasi baik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dalam membangun responsifitas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dengan harapan memperkuat edukasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang inklusif.


Namun, pada Rabu 21 Agustus 2024, publik dibuat prihatin dengan beredarnya video CCTV yang memperlihatkan Senen dan sekretarisnya, Dian Yunitasari tengah mesum di dalam satu ruangan. Keduanya tampak sedang saling berpelukan hingga bermesraan di ruang Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.


Atas hal ini kami mengecam dengan keras oleh penyampaian klarifikasi Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang yang seolah menormalisasi “interaksi fisik diluar batas kewajaran”.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Jombang
(ist)


Dalam hal ini kita telah ketahui bersama bahwa Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang sebagai pelaksana dan pembuat kebijakan pendidikan di Kota Santri ini telah mengalami degradasi moralitas kepemimpinannya. Oleh karenanya, dengan ini Aliansi Inklusi Jombang sebagai gerakan masyarakat sipil dan anak muda yang peduli pada isu pendidikan  menyatakan sikap :


1)   Mengecam tindakan amoral yang ditunjukan oleh Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jombang.


2)   Menyayangkan sikap pengabaian PJ Bupati Jombang terhadap tindakan amoral  dan cenderung menormalisasi pelanggaran Etik berat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.


3)  Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang serius menindak Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang atas tindakan pelanggaran amoralnya.


4)  Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang meningkatkan fungsi pemantauan dan pengawasan kinerja penyelenggara pendidikan sesuai kode etik profesi Pendidik yang menjunjung tinggi  norma agama dan akhlak. 


5)  Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang serius dan komitmen merespon urgensi masuknya kurikulum Pendidikan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi untuk memberikan layanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi  yang inklusif, setara, non diskriminasi dan aman, demi kelangsungan kemajuan mutu pendidikan baik secara fisik, psikologis, seksual, maupun sosial.


6)  Mengajak seluruh Masyarakat Kabupaten Jombang turut serta mengawal  kasus  tindakan amoral  yang dilakukan oleh Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang untuk dijatuhi sanksi dan hukuman seberat-beratnya. 


7)   Mengajak seluruh masyarakat memonitoring dan mengevaluasi kinerja penyelenggara pendidikan  dalam merespon darurat moralitas di Kabupaten Jombang.


Melalui pernyataan ini, Aliansi Inklusi Jombang sebagai wadah gerakan masyarakat sipil dan anak muda di Jombang menegaskan, akan terus mengadvokasi ruang aman bagi remaja dan anak muda untuk Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksinya dalam masyarakat yang berkeadilan gender dan majunya mutu pendidikan di Kabupaten Jombang.


CP. Furqon Aliansi Inklusi Jombang - 083849625708 

Lebih baru Lebih lama