JOMBANG -
DARURAT MORALITAS
PEJABAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JOMBANG
DAN MENDESAKNYA KEBUTUHAN PENDIDIKAN KESEHATAN SEKSUAL DAN REPRODUKSI DI SATUAN PENDIDIKAN
Sepanjang bulan Januari - Juni 2024 UPTD PPA Kab. Jombang mencatat 71 Anak mengalami kekerasan di Kab. Jombang. Sepanjang tiga tahun terakhir (2021-2023) Pengadilan Agama Jombang mencatat sebanyak 1225 remaja mengajukan permohonan dispensasi kawin anak. Tentunya, juga masih segar dalam ingatan publik, terkait problem kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial AG kepada 26 siswa SMP di sekolah dan dijatuhi vonis hukuman 14 tahun penjara pada tahun 2018.
![]() |
Kegiatan Workshop Aliansi Inklusi Jombang (Donny) |
Dalam kasus yang
sama, pada tahun 2023 publik Kota Santri juga sempat dibuat prihatin dengan
perilaku amoral oknum guru SLB yang melakukan kekerasan seksual terhadap
peserta didik di sekolah dan dijatuhi hukuman 8.5 tahun penjara dan hukuman
membayar restitusi, walaupun hingga kini
masih tumpul prosedur eksekusi.
Tentunya, kasus Kekerasan
Seksual di satuan pendidikan merupakan tindakan amoral yang merugikan
kelangsungan hidup generasi muda. Dampak kekerasan akan semakin berat dan
berlapis ketika dialami oleh anak dengan disabilitas dan HIV/AIDS yang
membutuhkan perhatian serius. Dalam hal ini, KDS JCC Plus Jombang telah
mencatat sebanyak 20 pelajar di Jombang positif HIV.
Sementara itu, pada akhir tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang di bawah kepemimpinan Senen, berhasil memborong delapan prestasi di bidang pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Diantaranya, Penghargaan Daerah Jawa Belajar.id, responsif dalam menyusun satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, partisipasi Kepala PAUD dalam Sulingjar tertinggi, aksi nyata transisi PAUD ke SD yang menyenangkan lebih awal di jenjang SD, tingkat aktivitas akun belajar.id tertinggi juga adaption rate dan pemanfaatan PMM tertinggi.
Serta satu penghargaan dari
Kemenag RI, yakni partisipasi dan kontribusi dalam Program Pendidikan Profesi
Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) 2023.
Merunut catatan
tersebut, kami dari Aliansi Inklusi Jombang mengapresiasi kinerja dan prestasi baik Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Jombang dalam membangun responsifitas pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual, dengan harapan memperkuat edukasi Hak Kesehatan
Seksual dan Reproduksi yang inklusif.
Namun, pada Rabu 21 Agustus 2024, publik dibuat prihatin dengan beredarnya video CCTV yang
memperlihatkan Senen dan sekretarisnya, Dian Yunitasari tengah mesum di dalam satu ruangan.
Keduanya tampak sedang saling berpelukan hingga bermesraan di ruang Sekretaris
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
Atas hal ini
kami mengecam dengan keras oleh penyampaian klarifikasi Sekretaris Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang yang seolah menormalisasi “interaksi
fisik diluar batas kewajaran”.
![]() |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang (ist) |
Dalam hal ini kita telah ketahui bersama bahwa Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang sebagai pelaksana dan pembuat kebijakan pendidikan di Kota Santri ini telah mengalami degradasi moralitas kepemimpinannya. Oleh karenanya, dengan ini Aliansi Inklusi Jombang sebagai gerakan masyarakat sipil dan anak muda yang peduli pada isu pendidikan menyatakan sikap :
1) Mengecam
tindakan amoral yang ditunjukan oleh Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. Jombang.
2) Menyayangkan
sikap pengabaian PJ Bupati Jombang terhadap tindakan amoral dan cenderung menormalisasi pelanggaran Etik
berat yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang.
3) Mendesak
Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang serius menindak Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Jombang atas tindakan pelanggaran amoralnya.
4) Mendesak
Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang meningkatkan fungsi pemantauan dan
pengawasan kinerja penyelenggara pendidikan sesuai kode etik profesi Pendidik
yang menjunjung tinggi norma agama dan
akhlak.
5) Mendesak
Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang serius dan komitmen merespon urgensi
masuknya kurikulum Pendidikan Hak
Kesehatan Seksual Reproduksi untuk memberikan layanan Komunikasi, Informasi dan
Edukasi yang inklusif, setara, non
diskriminasi dan aman, demi kelangsungan kemajuan mutu pendidikan baik secara
fisik, psikologis, seksual, maupun sosial.
6) Mengajak
seluruh Masyarakat Kabupaten Jombang turut serta mengawal kasus
tindakan amoral yang dilakukan
oleh Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang untuk
dijatuhi sanksi dan hukuman seberat-beratnya.
7) Mengajak
seluruh masyarakat memonitoring dan mengevaluasi kinerja penyelenggara
pendidikan dalam merespon darurat
moralitas di Kabupaten Jombang.
Melalui pernyataan ini, Aliansi Inklusi Jombang sebagai wadah gerakan masyarakat sipil dan anak muda di Jombang menegaskan, akan terus mengadvokasi ruang aman bagi remaja dan anak muda untuk Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksinya dalam masyarakat yang berkeadilan gender dan majunya mutu pendidikan di Kabupaten Jombang.
CP. Furqon Aliansi Inklusi Jombang - 083849625708