NASIONAL - Pada (10/4/2025), dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dicairkan oleh pemerintah. Mengutip dari Kompas.com, terdapat perbedaan dana PIP di tiap jenjang sekolah. Untuk siswa kelas akhir, penerima di jenjang SD sebanyak 983.160 siswa, SMP 911.625 siswa, SMA 399.260 siswa, dan jenjang SMK sebanyak 442.698 siswa.


Berdasarkan jumlah penerima dana PIP tersebut, rinciannya, untuk siswa-siswi SD sederajat menerima dana PIP sebesar Rp 450.000 per tahun. Sedangkan untuk siswa-siswi di kelas baru dan akhir menerima dana PIP sebesar Rp 225.000. 


Kartu PIP yang Ditunjukkan Oleh Salah Satu Siswa.
(ist)

Bagi siswa-siswi SMP sederajat menerima dana PIP sebesar Rp 750.000 per tahun. Lalu untuk siswa-siswi di kelas baru dan akhir menerima dana PIP sebesar Rp 375.000.


Kemudian untuk siswa-siswi SMK/SMA sederajat menerima dana PIP sebesar Rp 1.800.000. Lantas, bagi siswa-siswi di kelas baru dan akhir menerima dana PIP sebesar Rp 900.000.


Bagaimana Jika Ada Siswa-Siswi yang Tidak Terdaftar atau Tidak Terdata ? 

 

Jika siswa-siswi atau orangtua mendapati pihaknya tidak terdata dalam sistem PIP, maka disarankan melakukan hal berikut :

 

Pertama : Memastikan data NISN sesuai dengan data yang ada di Dapodik.

 

Kedua : Menghubungi pihak sekolah untuk memastikan data siswa di Dapodik telah sinkron dan diperbarui.

 

Ketiga : Memeriksa status keikutsertaan dan data diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial. Ini penting untuk memastikan apakah data siswa dan orangtua benar sebagai penerima bantuan sosial.

 

Keempat : Aktif menghubungi layanan, pengaduan, dan call center PIP di laman pip.kemendikdasmen.go.id.

 

Lalu Apa Penyebab Data Siswa Tidak Terdata di Program PIP ? 

 

Menurut keterangan yang ada di laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan data siswa-siswi tidak masuk di program PIP. Diantaranya :

 

1) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa-siswi yang digunakan untuk pendaftaran berbeda dengan yang ada di Dapodik Kemendikdasmen. Sehingga sistem tidak mengenali data siswa-siswi peneriman PIP 2025.

 

2) Nama tidak terdaftar di PIP dan ada pembaruan sistem. 

 

3) Jika data siswa-siswi masih masuk di SK Nominasi PIP, maka rekening bisa di aktivasi dan dimasukkan dalam SK penerima PIP 2025. Jika data tidak muncul, maka refresh laman pip.kemendikdasmen.go.id. atau menghubungi operator sekolah.

 

4) Jika nama siswa-siswi tidak terdaftar PIP, maka ada sinkronisasi data yang belum selesai. Atau keterlambatan pembaruan data di Dapodik dan DTKS.

 

Yuk, segera pastikan data teman-teman ada di program PIP ya ! ❏ Redaksi

Lebih baru Lebih lama