Ilustrasi penulisan ijazah. (ist)

Rita Darmawati*)

Musim pendaftaran peserta didik baru telah dibuka, beberapa sekolah malah sudah memulainya lebih awal. Bahkan sudah tutup karena kuota sudah terpenuhi. Sebagai orangtua, ibu yang pada umumnya sibuk mencari sekolah, karena biasanya ibu yang kebagian mendaftarkan anaknya.

Berbagai alasan untuk menentukan sekolah anak. Bisa karena yang paling favorit, paling baik muatan agamanya, paling rendah biaya pendidikannya atau bahkan alasan paling dekat dengan rumah. Berbagai persiapan pun dilakukan, baik biaya maupun kelengkapan administrasi lainnya.

Mondar-mandir mencari informasi ke sekolah-sekolah yang dituju, sambil membonceng anak menjadi pemandangan yang tak jarang kita jumpai. Meskipun pada saat pandemi seperti sekarang disarankan mendaftar melalui online atau daring. Tetapi karena sosialisasi tentang syarat dan tata cara pendaftaran peserta didik baru belum masif dilakukan panitia penerimaan, apalagi masih banyak masyarakat pelosok yang tidak dapat menggunakan Informasi Teknologi (IT), sehingga orang tua lebih tenang jika datang langsung ke sekolah.

Dari regulasi di atas, ijazah tidak disebutkan dalam prasyarat untuk pendaftaran peserta didik baru jenjang sekolah dasar. Namun memperoleh pendidikan di PAUD juga penting. Karena pada jenjang ini, dapat melesatkan tumbuh kembang anak dan menyiapkan bersekolah di jenjang berikutnya.

Dalam tulisan ini, penulis menyorot bagaimana syarat masuk ke sekolah dasar. Karena beberapa sekolah dan masyarakat masih ada yang belum memahami bahwa masuk sekolah pada jenjang ini. Prasyarat yang harus dipenuhi yang utama adalah usia anak! Dimana persyaratan sebagai calon peserta didik kelas I sekolah dasar adalah usia 7 tahun atau paling rendah usia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Jika kurang dari 6 tahun maka harus ada syarat yang harus dipenuhi.

Sekolah dasar sebagai jenjang awal program pendidikan wajib belajar sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juga Peraturan Pemerintah rebuplik indonesia nomor 47 tahun 2008 pasal (3) tentang penyelenggaraan, menjadi awal program wajib belajar yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: TK Dharma Wanita I Carangwulung Wonosalam Sosialisasi Antar Sesama Melalui Program Anjangsana

Selaras dengan regulasi ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022 sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya pada pasal (4) yang mengatur tentang PPDB pada jenjang SD/MI. Sedang di Kabupaten Jombang sendiri juga telah dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis (Juknis) PPDB tahun pelajaran 2021/2022, pada pasal (6) khususnya yang mengatur tetang PPDB di jenjang sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah. Pada regulasi-regulasi tersebut yang menjadi prasyarat utama adalah usia yang harus dibuktikan dengan akta kelahiran dan juga data administrasi kartu keluarga yang bersangkutan.

Sementara bagaimana jika anak kita belum pernah sama sekali mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baik Kelompok Bermain (KB) maupun TK/RA, apakah dapat mendaftar ke jenjang sekolah dasar?

Dari regulasi di atas, ijazah tidak disebutkan dalam prasyarat untuk pendaftaran peserta didik baru jenjang sekolah dasar. Namun memperoleh pendidikan di PAUD juga penting. Karena pada jenjang ini, dapat melesatkan tumbuh kembang anak dan menyiapkan bersekolah di jenjang berikutnya. Sudah tidak terbantahkan lagi, anak yang mengikuti pendidikan di PAUD lebih siap secara kemandirian dan pengetahuan dasarnya.

*) Komisioner KPU Kabupaten Jombang/Pemerhati Pendidikan Anak.
Lebih baru Lebih lama