Kegiatan penyusunan RPP Keagamaan Kristen. (Rabithah)


JOMBANG - Sebagai fondasi pembentuk karakter serta lelaku positif peserta didik, pendidikan keagamaan di Telatah Kebo Kicak sudah diimplementasikan dalam bentuk Muatan Lokal (Mulok) Keagamaan dan Diniyah sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019. Namun dalam praktiknya hingga saat ini perlu didedah kembali untuk mengetahui sejaumana pemerataan pembelajarannya yang wajib mewakili enam keagamaan yang ditetapkan, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Aliran Kepercayaan.

Diterangkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd. bahwa Mulok Keagamaan pada prinsipnya memang mewadahi keenam agama yang diakui oleh pemerintah. Akan tetapi pada konteks kelokalan dengan menimbang mayoritas pemeluk Islam yang ada, baik nasional maupun di daerah, maka Diniyah turut ditelorkan sebagai interprestasi kelokalan keagamaan Islam di Kabupaten Jombang.

Senyampang semaraknya Merdeka Belajar, maka Mulok Keagamaan juga harus mampu beradaptasi dengan inovasi terbaru, supaya ketika ada keterbatasan tenaga maupun waktu pembelajaran, hak peserta didik mendapat pelayanan tak sampai terabaikan.

“Kendati demikian, untuk kelima agama yang lain tetap terwadahi, dan tidak cenderung mengarah ke satu agama saja. Adapun jam pembelajarannya tetap sama, masing-masing 24 jam pertemuan saban pekannya. Sedangkan untuk pengampu atau pembina Mulok Keagamaan non Islam, dengan jumlah peserta didik yang memang sedikit, maka dapat ditempuh lewat digabung dengan menyesuaikan jadwal Mulok Keagamaan setiap satuan pendidikan dan dihitung 4 jam pertemuan,” terang pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP, Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang ini.

Baca Juga: Yosi Kritiana Dari Bumi Wijaya Kusuma hingga ke Istana Negara

Sementara itu, dihubungi via WhatsApp pada (5/7), Ketua Divisi Data Informasi dan Litbang Lembaga Perlindungan Anak, Provinsi Jawa Timur, Isa Anshori, turut menjelaskan, bilamana terdapat kendala teknis dalam pembelajarannya, semisal tidak terpenuhinya jam pembelajaran sampai ketiadaan pengampu maupun pembina, dapat diselesaikan dengan menimbang dua hal. Diantaranya, efektifitas serta efisiensi.

“Pertama, untuk efektifitas satuan pendidikan dapat menjalin kerjasama dengan lembaga bimbingan keagamaan sejenis. Isi dari kerjasama ini, pembelajarannya tetap mengacu pada standar kurikulum yang berlaku, dan satuan pendidikan dapat mengontrol mulai dari penilaian sampai ujiannya,” ujar Isa Anshori.

Mulok PAI di SDN Wangkalkepuh Gudo. (Donny)

Isa Anshori melanjutkan, untuk efisiensi, memang idealnya untuk Mulok Keagamaan yang memiliki sedikit peserta didik, solusinya dapat dilaksanakan pembelajaran bersama sekali tempo dengan kesepakatan jadwal terstruktur. Melalui metode semacam ini, satuan pendidikan juga dapat menghemat anggaran yang ada.

“Walhasil dengan dua metode tersebut, diharapkan peserta didik tetap terlayani dengan maksimal. Senyampang semaraknya Merdeka Belajar, maka Mulok Keagamaan juga harus mampu beradaptasi dengan inovasi terbaru, supaya ketika ada keterbatasan tenaga maupun waktu pembelajaran, hak peserta didik mendapat pelayanan tak sampai terabaikan,” tandas Isa Anshori.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama