MOJOAGUNG - Disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) di awal tahun 2024, menuntut guru dan kepala sekolah untuk beradaptasi. Khususnya di bidang operasional aplikasi, yang mengharuskan seluruh pendidik mempunyai akun belajar.id.
Singkatnya, akun belajar.id difungsikan atas dasar hubungannya dengan perolehan nilai kinerja guru dan kepala sekolah yang akan memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier berdasarkan kualitas kinerjanya. Tetapi pada awal penerapannya, memang tak semudah yang dibayangkan.
Baca Juga : Mewedar Makna Bebedan Sarung
Perubahan kebijakan ini tentu membuat guru dan kepala sekolah merasa kebingungan. Apalagi pada fitur pengelolaan kinerja melalui PMM, di semester pertama yaitu periode Januari – Juni tiap bulannya ada tagihan yang harus dikerjakan dan diunggah oleh guru dan kepala sekolah.
Tak hanya itu, kekhawatiran akan peningkatan kualitas kinerja ini masih dihantui oleh konten di sosial media tentang sulitnya memperoleh 32 point yang dipersyaratkan sebagai point minimal dalam pengerjaan kinerja melalui PMM.
![]() |
IHT SDN Janti Mojoagung (ist) |
Tentu hal ini menambah ketakutan dan beban dikalangan pendidik. Tak terkecuali Guru di SDN Janti Mojoagung. Tak ingin tersandera dengan bayangan kesulitan itu, maka penulis selaku kepala sekolah membaca, menganalisa, serta menyusun lima taktik untuk tetap menyikapi peningkatan kinerja melalui PMM secara partisipatif.
Baca Juga : Memahami Akar Kekerasan Seksual Oleh Oknum Guru di Gorontalo
Lima taktik tersebut, kemudian terinci sebagai berikut :
Menganalisa Kebutuhan :
Langkah awal yang dilakukan oleh kepala sekolah adalah
memastikan bahwa akun belajar.id tiap guru sudah berjalan aktif dan dapat
diakses. Selanjutnya, menganalisa apa saja yang dibutuhkan guru dalam
mengerjakan pengolahan kinerja melalui PMM.
Memberikan Teladan
Guna mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam pengolahan
kinerja melalui PMM kepala sekolah wajib memberikan teladan terlebih dahulu dengan
belajar mandiri, bertanya ke Pengawas Sekolah. Serta berkolaborasi dengan Kepala
Sekolah Penggerak, maupun mengikuti bimtek/seminar yang bertema pengolahan
kinerja di PMM.
Merencanakan In House Training
Kepala Sekolah juga wajib merencanakan pelaksanaan In
House Training (IHT) dengan
para guru di SDN Janti Mojoagung yang mempunyai akun belajar.id .
Melaksanakan In House Training
Berbekal pengetahuan yang diperolehnya, maka kepala kekolah
melaksanakan kegiatan In House Training (IHT) di SDN Janti Mojoagung. Tujuannya adalah, memberikan
sosialisasi kepada guru tentang perubahan kebijakan pengolahan kinerja melalui
PMM dan peningkatan kolaborasi antar guru dari sekolah lain dalam pengerjaan dan
pengunggahan berkas yang dipersyaratkan.
Pendampingan secara berkelanjutan
Setelah pelaksanaan In House Training, kepala sekolah terus memberikan pengawasan dan pendampingan kepada guru yang masih merasakan kebingungan dan kesulitan dalam pengerjaan berkas di PMM.
![]() |
Jajaran Guru SDN Janti Mojoagung (ist) |
Hasil penerapan kelima taktik tersebut ialah, guru memahami apa yang harus dikerjakan dan dibutuhkan untuk bukti unggah pada fitur tersebut sehingga berdampak dengan meningkatnya kompetensi guru dalam pembelajaran karena guru lebih fokus dalam bekerja. Menyeimbangkan kewajiban mengajarnya dengan tugas administrasi lainnya.
Penulis : Anies Mey Pitanti, M.Pd. Kepala SDN Janti Mojoagung
*)Tulisan Telah Disunting oleh Redaksi Majalah Suara Pendidikan Untuk Penyesuaian Sistematika Penulisan.