JOMBANG - Pada tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi baru yaitu, Coretax. Sebagai institusi penghimpun penerimaan negara, tentunya DJP selalu berusaha melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak (WP).
Salah satu inovasi DJP yang terbaru yaitu pembaharuan sistem inti administrasi perpajakan yang bertujuan untuk memudahkan WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Adapun payung hukum yang mendasari diluncurkannya aplikasi Coretax adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Yuk Baca : Siapa Saja Yang Harus Terlibat Dalam Pelestarian Lingkungan ?
Dalam
peraturan tersebut, yang diatur melingkupi beberapa hal. Yaitu, ketentuan umum,
ruang lingkup, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,
penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik,
ketentuan peralihan serta ketentuan penutup. Terdapat beberapa perubahan proses
bisnis yang sangat signifikan antara lain :
1) Permohonan
WP dapat dilakukan melalui berbagai saluran (omni channel) dan dapat
diajukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja (borderless).
2) Terdapat
kode jenis pajak baru yaitu deposit/pembayaran di awal sehingga meminimalisir
keterlambatan pembayaran pajak.
3) Satu kode
billing terdiri dari beberapa jenis pajak.
4) Terdapat
perbedaan dalam proses permohonan pemindahbukuan dan pengembalian pajak;
adanya layanan
perpajakan WP yang tersedia dalam satu pintu.
5) Terdapat fitur buku besar yang akan memudahkan WP dalam melihat riwayat hak dan kewajiban perpajakannya.
6) Dari proses
bisnis pelaporan, SPT dilaporkan dalam 1 aplikasi, dimana seluruh faktur pajak
dan bukti potong akan terprepopulated secara otomatis dari sistem.
7) Semua SPT
wajib disampaikan dalam bentuk elektronik, kecuali bagi WP orang pribadi
usahawan dengan status SPT Nihil atau kurang bayar.
Yuk Baca : Belajar Seni Lewat Gamelan Bernuansa Religi
Aplikasi Coretax
merupakan aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan
selama ini. Aplikasi yang menyatukan dan mengintegrasikan aplikasi yang ada di
sistem perpajakan ke dalam satu aplikasi saja. WP sudah tidak lagi mengakses
beberapa jenis aplikasi seperti : djponline, e-registration, e-bupot, e-faktur,
e-nofa, e-spt, e-statement, e-objection, e-pbk, dan lain lainnya.
Cukup
mengakses satu aplikasi, WP sudah dapat menjalankan seluruh hak dan
kewajiban perpajakannya secara online. Melalui coretax ini, diharapkan WP lebih
mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan
kepatuhan WP dan kualitas layanan kepada WP.
Seluruh WP sudah wajib menggunakan aplikasi coretax ini dalam menjalankan kewajiban perpajakan mulai masa pajak Januari 2025. Adapun untuk pelaporan SPT Tahunan atau SPT Masa sebelum tahun 2025 masih menggunakan sistem lama yaitu djponline. Lalu, langkah apa yang perlu dilakukan oleh WP agar dapat mengakses aplikasi coretax ?.
Yuk Baca : Pendidikan Inklusif Harus Merdeka dan Setara
Berikut
beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh WP agar dapat menggunakan aplikasi coretax,
antara lain :
1) Mulai 1
Januari 2025, sudah berlaku NPWP 16 digit. Yaitu NIK bagi WP Orang Pribadi WNI,
serta penambahan angka 0 didepan 15 digit NPWP format lama bagi WP Orang
Pribadi WNA, WP Badan dan Instansi Pemerintah;
2) Wajib Pajak
hanya mengakses 1 link yaitu, https://coretaxdjp.pajak.go.id/;
3) Bagi
seluruh WP yang sebelumnya sudah memiliki akun pada djponline, silahkan melakukan
reset password pada aplikasi coretax dengan cara klik “Lupa Kata Sandi.
Pastikan informasi profil WP pada djponline telah sesuai dengan kondisi
sebenarnya, seperti: nomor handphone, email, serta data identitas
penanggungjawab bagi WP Badan/Instansi Pemerintah. Apabila tidak sesuai,
silahkan melakukan perubahan data melalui KPP terdekat;
4) Bagi WP
yang belum memiliki akun pada djponline, silahkan melalukan aktivasi akun pada
aplikasi coretax dengan cara klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Pada langkah
ini, akan diminta verifikasi identitas berupa scan wajah;
5) Dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya di aplikasi coretax, WP
Badan/Intansi Pemerintah/sub unit/cabang menggunakan akun PIC yang telah
ditunjuk kemudian melakukan impersonate pada akun yang diwakilinya.
Segera lakukan
aktivasi akun WP pada aplikasi coretax ini, agar bisa menjalankan kewajiban
perpajakan secara tepat waktu. Jika menemui kesulitan, silahkan menghubungi
helpdesk Coretax yang ada di tiap KPP atau silahkan kunjungi laman https://pajak.go.id/coretax,
DJP telah menyediakan video tutorial, buku panduan manual yang dapat Wajib
Pajak gunakan untuk mempelajari aplikasi Coretax.
Penulis : Ajeng Mustika Arum Sari, S.E. (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Muda Jombang)