JOMBANG - Pada tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi baru yaitu, Coretax. Sebagai institusi penghimpun penerimaan negara, tentunya DJP selalu berusaha melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak (WP).


Salah satu inovasi  DJP yang terbaru yaitu pembaharuan sistem inti administrasi perpajakan yang bertujuan untuk memudahkan WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Adapun payung hukum yang mendasari diluncurkannya aplikasi Coretax adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.


Yuk Baca : Siapa Saja Yang Harus Terlibat Dalam Pelestarian Lingkungan ?


Dalam peraturan tersebut, yang diatur melingkupi beberapa hal. Yaitu, ketentuan umum, ruang lingkup, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik, ketentuan peralihan serta ketentuan penutup. Terdapat beberapa perubahan proses bisnis yang sangat signifikan antara lain :


Logo Coretax.
(ist)

1) Permohonan WP dapat dilakukan melalui berbagai saluran (omni channel) dan dapat diajukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja (borderless).


2) Terdapat kode jenis pajak baru yaitu deposit/pembayaran di awal sehingga meminimalisir keterlambatan pembayaran pajak.


3) Satu kode billing terdiri dari beberapa jenis pajak.


4) Terdapat perbedaan dalam proses permohonan pemindahbukuan dan pengembalian pajak;

adanya layanan perpajakan WP yang tersedia dalam satu pintu.


5) Terdapat fitur buku besar yang akan memudahkan WP dalam melihat riwayat hak dan kewajiban perpajakannya.


6) Dari proses bisnis pelaporan, SPT dilaporkan dalam 1 aplikasi, dimana seluruh faktur pajak dan bukti potong akan terprepopulated secara otomatis dari sistem.


7) Semua SPT wajib disampaikan dalam bentuk elektronik, kecuali bagi WP orang pribadi usahawan dengan status SPT Nihil atau kurang bayar.


Yuk Baca : Belajar Seni Lewat Gamelan Bernuansa Religi


Aplikasi Coretax merupakan aplikasi pengganti sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan selama ini. Aplikasi yang menyatukan dan mengintegrasikan aplikasi yang ada di sistem perpajakan ke dalam satu aplikasi saja. WP sudah tidak lagi mengakses beberapa jenis aplikasi seperti : djponline, e-registration, e-bupot, e-faktur, e-nofa, e-spt, e-statement, e-objection, e-pbk, dan lain lainnya.


Cukup mengakses satu aplikasi, WP sudah dapat menjalankan seluruh hak dan kewajiban perpajakannya secara online. Melalui coretax ini, diharapkan WP lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP dan kualitas layanan kepada WP.


Ajeng Mustika Arum Sari


Seluruh WP sudah wajib menggunakan  aplikasi coretax ini dalam menjalankan kewajiban perpajakan mulai masa pajak Januari 2025. Adapun untuk pelaporan SPT Tahunan atau SPT Masa sebelum tahun 2025 masih menggunakan sistem lama yaitu djponline. Lalu, langkah  apa yang perlu dilakukan oleh WP agar dapat mengakses aplikasi coretax ?. 


Yuk Baca : Pendidikan Inklusif Harus Merdeka dan Setara


Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh WP agar dapat menggunakan aplikasi coretax, antara lain : 


1) Mulai 1 Januari 2025, sudah berlaku NPWP 16 digit. Yaitu NIK bagi WP Orang Pribadi WNI, serta penambahan angka 0 didepan 15 digit NPWP format lama bagi WP Orang Pribadi WNA, WP Badan dan Instansi Pemerintah;


2) Wajib Pajak hanya mengakses 1 link yaitu, https://coretaxdjp.pajak.go.id/;


3) Bagi seluruh WP yang sebelumnya sudah memiliki akun pada djponline, silahkan melakukan reset password pada aplikasi coretax dengan cara klik “Lupa Kata Sandi. Pastikan informasi profil WP pada djponline telah sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti: nomor handphone, email, serta data identitas penanggungjawab bagi WP Badan/Instansi Pemerintah. Apabila tidak sesuai, silahkan melakukan perubahan data melalui KPP terdekat;


4) Bagi WP yang belum memiliki akun pada djponline, silahkan melalukan aktivasi akun pada aplikasi coretax dengan cara klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Pada langkah ini, akan diminta verifikasi identitas berupa scan wajah;


5) Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya di aplikasi coretax, WP Badan/Intansi Pemerintah/sub unit/cabang menggunakan akun PIC yang telah ditunjuk kemudian melakukan impersonate pada akun yang diwakilinya.


Segera lakukan aktivasi akun WP pada aplikasi coretax ini, agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu. Jika menemui kesulitan, silahkan menghubungi helpdesk Coretax yang ada di tiap KPP atau silahkan kunjungi laman https://pajak.go.id/coretax, DJP telah menyediakan video tutorial, buku panduan manual yang dapat Wajib Pajak gunakan untuk mempelajari aplikasi Coretax.


Penulis : Ajeng Mustika Arum Sari, S.E. (Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Muda Jombang)

Lebih baru Lebih lama